PRISIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Ahmad Fadhillah, Zainal Asikin, Lalu Parman

Abstract


Penelitian ini bertujuan dan menganalisis prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengalihkan kewenangan bank Indonesia kepada lemabaga OJK dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bank dalam pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran yang terdiri dari penafsiran teleologis, sistematis dan autentik. Dengan menggunakan penafsiran tersebut untuk membangun argumentasi hukum yang disusun secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah serta pengelolaan risiko Pencucian Uang, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan transaksi keuangan serta pelaporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan atau menyimpang kepada PPATK. Kemudian untuk mendukung  ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh bank sebagai penyedia jasa keuangan agar lebih efektif maka bagi setiap peneyedia jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip mengenal nasabah tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU TPPU, Peraturan Kepala PPATK dan POJK No. 23 tahun 2019


Keywords


Prinsip, Mengenal Nasabah, Bank, Tindak Pidana & Pencucian Uang.

Full Text:

PDF

References


Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, cetakan I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm. 3

Yusuf Muhammad dkk,Ikhtisar Ketentun Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, cet. 1 (Jakarta,The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program) (NLRP). 2010, hlm. 24.

Philips Darwin, Money Laundering: cara memahami dengan tepat dan benar soal pencucian uang, Sinar Ilmu, Cet. ke I, Sinar Ilmu, Jakarta, 2012, hlm. 1

Indonesia, Peraturan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles),PBI No.3/10/ PBI/2001. LN No.78 Tahun 2001, TLN No.4107.

https://kbbi.web.id/bank diakses pada tanggal 15 maret 2019.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, CitraAditya Bakti, Bandung, 2013, hlm. 181

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan IX, Reneka Cipta, Jogjakarta, 2015, hlm. 59.

Amiruddin, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, Genta Publshing, Jogjakarta, 2015, hlm. 4-5.

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian. Op.cit, hlm. 13

Philips Darwin, Op.Cit, hlm. 41

Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, hlm. 5

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 118.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan XII, Kencana, Jakarta, 2016, hlm. 137

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Op.Cit, Amiruddin dan H. Zainal Asikin hlm.164-165

Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit, hlm. 166

Amirudin dan H. Zainal Asikin, Op.Cit, hlm. 165-166

Hermansyah, Op.Cit , hlm, 19

Nur Nugroho, Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, Jurnal Mercatoria Vol. 9 No. 2/Desember 2016, hlm. 136-137.

Khairu, Muhammad Siregar, Marlina, Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, jurnal, Mercatoria Vol. 4 No. 1 tahun# 2011, Hlm. 41.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-dan-Anti-Pencucian-Uang.aspx, diakses pada minggu 03 november 2019.

Nur Nugroho, Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, Jurnal Mercatoria Vol. 9 No. 2/Desember 2016, hlm. 136-137.

Khairu, Muhammad Siregar, Marlina, Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, jurnal, Mercatoria Vol. 4 No. 1 tahun# 2011, Hlm. 41.

Mas Ahmad Yani, Kejahatan Pencucian Uang (Meney Laundering) Tinjauan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Penceghan Dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang), Jurnal, E-Jurnal Yudia Yustisia, Volume 1 Nomor 1 Mei-Agustus 2013, Hlm.20

PPATK, KYC sebagai Peran Perbankan dalam Pemberantasan TPPU, http://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalam-pemberantasan-tppu.html, akses 9 Oktober 2019.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats